Dekan
1) Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di FKIP
2) Mengambil kebijakan dan keputusan terhadap kegiatan FKIP
3) Mengevaluasi seluruh kegiatan FKIP
4) Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5) Membina dosen, mahasiswa, tenaga administrasi, dan membina hubungan dengan stakeholders.
6) Melaksanakan tugas dan wewenang tridharma perguruan tinggi, administrasi umum dan keuangan.
7) Menyampaikan laporam pertanggungjawaban kepada Rektor
8) Mengusulkan kepada Rektor pemecatan mahasiswa yang melanggar peraturan akademik
9) Mengadakan rapat rutin pimpinan fakultas dengan Wakil Dekan,dan Ketua/Skretaris Jurusan/PS.
10) Merumuskan kebijakan pedoman pelaksanaan tugas dengan persetujuan senat fakultas.
11) Berwenang mengusulkan kepada Rektor untuk pengangkatan/pemberhentian Wakil Dekan, Ketua / Sekretaris Jurusan / PS, dan Kepala Bagian / Sub Bagian Tata Usaha.
12) Menyusun rencana dan program kerja FKIP
13) Membagi tugas dan menilai prestasi kerja bawahan.
14) Menjalin / membina kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah, swasta, dan LSM dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
15) Membinan dosen dan tenaga kependidikan serta mahasiswa dalam peningkatan kinerja.
16) Memberikan pelayanan terhadap lembaga/instansi pemerintah dan masyarakat.
17) Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan untuk kemajuan FKIP
18) Menyusun laporan pertanggungjawaban FKIP
Wakil Dekan Bidang Akademik
1) Mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2) Merencanakan, melaksanakan, dan pengembangkan pendidikan.
3) Mempersiapkan program pendidikan baru pada berbagai itngkayt maupun bidang.
4) Menyusun program pengembangan daya penalaran mahasiswa.
5) Merencanakan dan melaksanakan kerja sama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur pelaksana di lingkungan UHO.
6) Mengelola data bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7) Merencanakan pelaksanaan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan semua unsur pelaksana di lingkungan UHO dan instansi lain di luar UHO.
8) Merancang, membuat naskah kerja sama dan memantau pelaksanaan kerja sama dengan berbagai di luar lingkungan FKIP UHO.
9) Merencanakan dan menyusun sistem informasi FKIP UHO.
Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan
1) Mewakili Dekan dalam dalam memimpin pelaksanaan kebiatan bidang administrasi umum dan keuangan.
2) Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas.
3) Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang administrasi dan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4) Memberikan tugas dan arahan kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5) Mengoordinasikan dan membina bawahan langsung agar terjalin kerja sama yang baik dalam meningkatkan kemajuan dan disiplin.
6) Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
7) Menelaah peraturan perundang-undangan bidang administrasi umum dan keuangan untuk penjabaran pelaksanaannya.
8) Menetapkan kebijakan teknis bidang administrasi umum dan keuangan.
9) Memberikan layanan teknis bidang administrasi umum dan keuangan.
10) Melaksanakan pembinaan tenaga kependidikan pada fakultas melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan administrasinya.
11) Membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum dan keuangan sebagai pedoman pelaksanan tugas.
12) Menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
13) Melakukan pembinaan karir dan kesejahteraan dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
14) Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga adminsitrasi.
15) Melakukan koordinasi penyusunan daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek, dan daftar isian kegiatan setiap unit kerja.
16) Melakukan koordinasi hasil Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di fakultas.
17) Melakukan koordinasi fungsional dengan wakil rektor bideang administrasi umum dan keuangan.
18) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada dekan.,
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
1) Mewakili Dekan dalam memimpin kegiatan bidang pendidikan yang bersifat ekstrakurikuler.
2) Menyelenggarakan suasana pendidikan yang kondusif dan mendorong terciptanya keharmonisasn dna kedamaian dalam lingkungan kampus.
3) Menyelenggarakan dan pembinaan aktivitas mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan tata krama yang etis dan kemampuan berorganisasi, serta kegiatan mahasiswa dalam bidang minat dan bakat.
4) Melaksanakan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan konseling bagi mahasiswa.
5) Melaksanakan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yanag sudah diprogramkan oleh wakil dekan bidang akademik.
6) Melaksanakan kerja sama semua unsur pelaksana di lingkungan UHO dalam usaha bidang kemahasiswaan.
7) Menciptakan iklim pendidikan yang baik dalam pelaksnaaan program pembinaan, pemeliharaan, persatuan dan kesatuan bangsa.
8) Menyelenggarakan pendataan (tracer study) dan kegiatan alumni.
9) Melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan minat bakat, antara lain meliputi kegiatan penalaran, seni budaya, dan olah raga.
Senat Fakultas
1) Merumuskan kebijakan akademik dan program kerja fakultas.
2) Melakukan penilaian akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
3) Merumuskan norma dan tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan kegiatan akademik.
4) Melaksanakan proses penjaringan bakal calon Dekan, penjaringan calon Dekan, dan pemilihan Dekan.
5) Menilai pertanggungjawaban tugas Dekan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
6) Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan.
7) Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai calon Wakil Dekan, Ketua dan Skretaris Jurusan, Ketua PS, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan Fakultas.
8) Menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik.
9) Memberikan pertimbangan kepada Dekan yang berkaitan dengan kelancaran tugas fakultas.
10) Memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF) yang diajukan oleh pimpinan fakultas.
11) Memberikan pertimbangan kepada Dekan yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan fungsional dosen.
Ketua Jurusan
1) Membuat rencana kerja dan uraiian tugas akademik pada setiap tahun akademik.
2) Mengontrol dan bertanggung ajwab atas pelaksanaan akademik di lingkup Jurusan/PS.
3) Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi lingkup Jurusan/PS
4) Mengelola dan mengawasi penyelesaian tugas akhir mahasiswa di lingkup Jurusan/PS.
5) Mengkoordinasikan penyusunan jadwal perkuliahan dan jadwal pelaksnaaan ujian pada setiap semester di lingkup Jurusan/PS.
6) Menjalin koordinasi dan kerja sama baik antar satuan organisasi di lingkup UHO maupun antar instansi di luar UHO melalui persetujuan fakultas.
7) Mengkoordinasikan pelaksnaan kegiatan penalaran, pengembangan minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa lingkup Jurusan/PS.
8) Bertanggung jawab atas terselenggaranya penjaminan mutu di tingkat Jurusan/PS.
9) Melakukan penilaian DP-3 dosen tingkat Jurusan/PS.
10) Mengontrol SK PAK di tingkat Jurusan/PS setiap semester.
11) Mengkoordinasikan pelaksnaan Yudisium mahasiswa di tingkat Jurusan/PS.
12) Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok setiap semester untuk disampaikan kepada pimpinan fakultas.
Sekretaris Jurusan
1) Membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.
2) Membuat dan mengarsipkan surat-surat dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
3) Membuat SK penasehat akademik, SK pembimbingan tugas akhir nahasiswa, dan SK pelaksanaan ujian akhir mahasiswa di tingkat Jurusan/PS.
4) Membuat laporan dan usulan tentang mahasiswa yang lama studinya sudah melebih batas maksimal.
5) Mendokumentasikan data dosen, mahasiswa, alumni, PAK, dan pembimbing skripsi.
6) Memberikan layanan informasi dan sosialisasi tentang kegiatan tridharma bagi dosen dan mahasiswa di tingkat Jurusan/PS.
7) Mengelola pelaksanaan yudicium di tingkat Jurusan/PS.
8) Menyiapkan dokumen/data pembuatan SK Mengajar.
9) Membuat Transkrip Nilai mahasiswa.
10) Mengkoordinasikan pengisian borang akreditasi dan evaluasi diri PS. 11)Mengkoordinasikan dan menginput data PS melalui Siakad pada setiap semester.
12) Mengkoordinasikan pelaksanaan proses perkuliahan di PS.
13) Mengkoordinasikan/melaksanakan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa.
14) Membuat laporan dan usulan tentang mahasiswa yang lama studinya sudah melebihi batas maksimum.
15) Mendistribusi mata kuliah kepada dosen-dosen melalui rapat Jurusan/PS.
16) Melaksanakan kegiatan K2JM
17) Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok setiap semester untuk disampaikan kepada pimpinan fakultas.
Kepala Laboratorium
1) Merencanakan dan menyusun rencana pengembangan laboratorium.
2) Mengembangkan sistem administrasi laboratorium.
3) Menyusun standar operasional prosedur (SOP) kerja pada laboratorium.
4) Melakukan koordinasi dengan seluruh kepala laboratorium untuk menyusun pedoman pelaksnaaan praktikum.
5) Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok setiap semester untuk disampaikan kepada pimpinan fakultas.
Bagian Tata Usaha
1) Menyusun program kerja tahunan fakultas.
2) Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data/informasi yang menghubungkan dengan kegiatan fakultas.
3) Mengontrol target pelaksanaan tugas bawahan sesuai yang telah ditetapkan pimpinan.
4) Menghimpun, menelaah, dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan fakultas.
5) Memelihara kebersihan, keindahan, dan kemanan ruang kantor, gedung, fasilitas umum, dan pertamanan.
6) Mengurus penyelenggaraan rapat dinas, upacara, dan pertemuan resmi lainnya.
7) Melaksanakan urusan administrasi hubungan masyarakat dan kerja sama.
8) Membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan teknis dari bawahan yang menjadi tanggung jawabnya.
9) Membuat laporan pelaksanaan tiugas pokok setiap semester untuk disampaikan kepada pimpinan fakultas.
Unit Jaminan Mutu
1) Menyusun Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI serta SOP.
2) Memastikan keterlaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
4) Melaksanakan pengendalian terhadap pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
5) Melaksanakan peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kelompok Kerja Jaminan Mutu
1) Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Jurusan/Program Studi.
2) Memastikan keterlaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Jurusan/Program Studi.
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Jurusan/Program Studi.
4) Melaksanakan pengendalian terhadap pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Jurusan/Program Studi.
5) Melaksanakan peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya masing- masing.