Anggota
1. Ketua
Ketua bertanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan jaminan mutu di tingkat jurusan/program studi. Tugas utamanya adalah:
Menyusun rencana Kerja Tahunan bidang penjaminan mutu program studi.
Menkoordinasikan penyusunan SOP dan pelaksanaan tri dharma (pendidikan, penelitian, pengabdian).
Memastikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Mutu) berjalan secara berkelanjutan.
Memastikan seluruh kegiatan mutu berjalan sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan.
2. Sekretaris
Sekretaris berperan sebagai pengelola administrasi, dokumentasi, dan pelaporan dalam kegiatan penjaminan mutu. Tugas utamanya meliputi:
Membantu Ketua dalam menyusun rencana kerja dan mengorganisasi kegiatan penjaminan mutu.
Mengelola administrasi K2JM, termasuk surat-menyurat, notulensi rapat, dan dokumentasi kegiatan.
Menyusun dan mendistribusikan laporan hasil evaluasi mutu, survei, dan audit internal.
Mengelola data dan dokumen mutu program studi, baik cetak maupun digital, secara sistematis dan aman.
3. Anggota
Anggota memiliki peran operasional dan teknis dalam mendukung kegiatan penjaminan mutu. Tugas pokok anggota adalah:
Mengumpulkan dan menganalisis data indikator kinerja mutu program studi.
Menyusun dan mengembangkan instrumen evaluasi, SOP, Serta dokumen pendukung mutu lainnya.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Jurusan/Program Studi.
Melaksanakan survei kepuasan terhadap performa dosen, layanan administrasi, sarana dan prasarana dan tracer study